Metro Kendari

Forum Bersama Jurnalis Gelar Demo Tuntut Pencopotan Direktur Bank Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kendari, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bank Sultra dan Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/11/2023). Berdasarkan pantauan awak media ini, aksi damai dilakukan guna menuntut pencopotan Direktur Bank Sultra, Abdul Latif, yang dianggap telah menghalangi-halangi kerja jurnalis. Aksi ini diawali dengan demonstrasi di pelataran Kantor Bank Sultra.

Terlihat, sejumlah orator menyuarakan aspirasi mengenai kebijakan manajemen Bank Sultra yang memberikan akses klarifikasi dengan menggunakan formulir yang didalamnya terdapat banyak persyaratan. Seperti menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu pers atau id card.

Ketika massa aksi hendak menyampaikan aspirasi di depan pintu utama Kantor Bank Sultra, Satpam Bank Sultra melarang massa aksi menggelar unjuk rasa di depan pintu utama. Akibatnya terjadi gesekan, saling dorong antara pengunjuk rasa dan pihak keamanan Bank Sultra.

Tak berselang lama, setelah massa aksi meminta Direktur Bank Sultra menemui massa aksi, Humas Bank Sultra, Nurhuma mendatangi massa aksi. Tetapi ditolak massa aksi. Sebab yang ingin ditemui adalah orang nomor satu di bank plat merah itu.

Hingga waktu yang ditunggu massa aksi, Direktur Bank Sultra, Abdul Latif, tak juga menampakkan diri. Massa aksi pun bertolak ke Kantor Gubernur Sutra, untuk menemui Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Di sana, para pendemo sempat berorasi hingga pada akhirnya, Sekda Sultra, Asrun Lio menemui massa aksi dan mempersilakan puluhan jurnalis Kendari ke lobby Kantor Gubernur Sultra, sembari menunggu Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Namun lagi-lagi, usai menunggu sekitar 20 menit, massa hanya ditemui oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, didampingi Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru.

Karena tidak sesuai harapan massa aksi, puluhan jurnalis pun lekas meninggalkan ruang audensi tersebut. Saat di depan lobby Kantor Gubernur Sultra, Koordinator Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyempatkan diri untuk diwawancarai, terkait gagalnya bertemu dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Saat sesi wawancara berjalan, beberapa massa aksi kemudian membentangkan alat peraga atau poster demo, tapi saat hendak dibentangkan, Kasat Satpol PP Sultra, Hamim, membentak dan melarang massa aksi untuk tidak membentangkan alat peraga tersebut. Hal ini pun menyulut bentrok antara Satpol PP dan massa aksi.

La Ode Kasman Angkosono, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kedatangan puluhan jurnalis Kendari ke Kantor Gubernur Sultra, guna bertemu langsung dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyoal kebijkan manajemen Bank Sutra yang dinilai menghalangi-halangi kerja jurnalis.

“Kami ingin bertemu langsung dengan Pj Gubernur, tapi Pak Pj mungkin tidak berkesempatan untuk menemui kita, maka kami memutuskan untuk pulang. Karena pengambilan keputusan yang harus dilakukan Bank Sultra itu adalah Pak Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Sultra,” katanya.

Perihal permintaan pencopotan terhadap Direktur Bank Sultra, Abdul Latif, menurutnya hal itu merupakan hak prerogatif Pj Gubernur Sultra. Sebab, yang bersangkutan adalah PSP di Bank Sultra.

“Makanya itu harapan kita untuk bertemu dengan Pj, bukan Sekda. Sekda bukan pengambil kebijakan,” tutur Kasman.

Untuk diketahui, masalah ini merupakan buntut dari kebijakan manajemen Bank Sultra saat jurnalis Inews TV, Mukhtaruddin, hendak mengonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Namun sebelum melakukan wawancara, salah seorang pejabat Bank Sultra menyetorkan sejumlah syarat dan mem-profiling Mukhtaruddin. Anehnya, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Padahal, jurnalis iNews TV sudah menunjukkan kartu pers, KTP bahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) IJTI. Namun pihak Bank Sultra menganggap tidak layak dan menolak untuk diwawancarai.

“AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank tersebut,” katanya.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.

Baca Juga : IJTI Sultra: Halangi Tugas Jurnalis, Manajemen Bank Sultra Bisa Dipidana

“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,”

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat.

AJI Kendari mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Selain itu, meminta Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk bersikap, dengan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Bank Sultra, dan mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button