HeadlinePolitik

Tiga Lurah Ini Diperkarakan Panwaslu Kendari karena Diduga Tidak Netral

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan tiga lurah di Kendari. Diantaranya Lurah Watu-Watu, Gunung Jati, dan Lurah Punggaloba.
Ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, ketiga lurah tersebut diketahui memasang poster salah satu paslon, memakai baju relawan, dan mengunggah foto salah satu paslon gubernur melalui akun media sosial facebook.
“Kami sudah mengirim berkas perkara tiga lurah ini ke Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Wali Kota Kendari sebagai Pembina Kepegawaian,” ungkap Sahinuddin, usai mengikuti pendaftaran bakal pasangan calon gubernur di KPU Sultra pada Senin, (8/1/2018).
Selain itu Sahinuddin menegaskan, dasar aturan yang menjadi patokan untuk melaporkan dan menindak ketiga lurah tersebut. Diantaranya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang pengaturan PNS, surat edaran KASN tanggal 10 November 2017, serta surat edaran 27 Desember 2017.
Sahinuddin juga mengingatkan kepada seluruh ASN, utamanya di wilayah Kota Kendari, bahwa berdasarkan aturan tersebut, walaupun hanya menyukai atau membubuhkan ‘like’ unggahan paslon di facebook atau media sosial lainnya, hal itu sudah melanggar asas netralitas ASN.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button