Muna

Polisi Terkesan Lamban Menetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan IRT di Muna

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan ibu – ibu yang tergabung dari Forum Pemerhati Perempuan (FPP) Muna, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI), Lambu Ina (LI) dan Forum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (FP2TP2A) mengelar aksi damai dan audiens di Polres Muna.

Salah satu orator FPP Muna, Martha Erni mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian kasus kekerasan perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu, terhadap ibu rumah tangga (IRT) Alvina alias Angguci.

Dimana kasus tersebut sudah selesai tahap pemeriksaan saksi dan bukti, namun pihak Polres Muna belum menetapkan status hukum pelaku yang diduga dilakukan oleh salah seorang pejabat di Kabupaten Muna bersama saudaranya.

“Kami merasa terpanggil untuk menyuarakan kasus ini karna kekerasan terhadap perempuan adalah juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi hal ini menimpa seorang Ibu paruh baya yang berstatus singel parent dan lami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku,” tegas dia, Senin (7/12/2020).

Semantara itu, Kordinator Lapangan (Korlap) Rola Falawati kasus yang menimpa wanita paruh bayah ini, terkesan diskriminatif. Sebab, alasan untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi.

“Polisi terkesan lamban dalam penyelesaian kasus ini sehingga terkesan ada diskriminasi yang dilakukan, berbeda dengan ketika masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, apakah karna dia seorang pejabat dan anak dari seorang tokoh lalu kasus ini coba didiamkan?,” keluhnya.

Setelah aksi damai berlangsung beberapa jam, massa aksi pun diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Aiptu Hamka. Dihadapan massa ia berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Setelah selesai berdialog dengan Kasat Reskrim massa kemudian membubarkan diri dengan tertib, massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan menurunkan massa yang lebih banyak jika pihak kepolisian tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini serta mengadukan hal ini pada Komnas Perempuan.

Sebelumnya diberitakan, perisitiwa ini terjadi pada tanggal 1 Desember 2020. Elivina yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Muna, dikeroyok oleh dua wanita dengan inisial LN dan KR, dan dua lelaki inisial IKB dan DD.

Akibat pengeroyokan itu, Alvina mengalami luka lebam pada bagian wajah dan luka memar di bagian perut. Ia sempat dilarikan di rumah sakit (RS) Raha.

Dari empat pelaku, salah satunya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna, DD.

Tak lama kemudian usai korban menjalani pemeriksaan dan visum, ia pun melaporkan secara resmi kasus pengeroyokan dan kekerasan itu ke polisi.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button