Hukum

Seorang Wanita di Moramo Utara Tewas Terbunuh, Pelaku Diduga Setubuhi Korban

Dengarkan

KONSEL, DETIKSULTRA.COM – Warga Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel) geger dengan penemuan mayat seorang wanita dalam keadaan tewas tanpa busana, (8/11/2020).

Mayat tersebut ditemukan seorang anak bernama Rendy (8), kemudian menyampaikan ke warga sekitar dan ramai melaporkannya ke Polsek Moramo Utara.

Kasat Reskrim Polres Konsel turun ke lokasi dan melakukan olah TKP yang disaksikan ratusan warga.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Moramo Utara untuk dilakukan Visum Et Refertum.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, mayat Perempuan tersebut diduga korban pembunuhan yang disinyalir terjadi pada 2 hari lalu.

Identitas korban diketahui bernama, Lusiana (43) Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Desa Sanggula.

Kepolisian kemudian menyusun penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan.

“Kami mengintrogasi 12 Saksi namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres AKP Fitrayadi, Selasa (10/11/2020).

Dari pengembangan kasus kepolisian berhasil mengungkap keterangan berharga dan mendapat informasi pelakunya.

Diduga pelakunya
bernama Amili Bin La Asa (22), warga Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat.

Polisi mengungkap kronologis kejadiannya bahwa Minggu sekitar pukul 04.30 Wita, terduga pelaku bersama teman-temannya pesta miras, saat subuh tiba pengeras suara masjid, tersangka menghentikan konsumsi miras.

“Kemudian Tersangka kembali ke tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 150 meter sambil mengupas mangga dengan menggunakan pisau. Saat tiba di kios depan rumah tinggalnya, tersangka melihat korban berdiri di seberang jalan dan bilang ke pelaku Kamu Siapa dan Dari Mana,” imbuhnya.

Tersangka yg masih pengaruh alkohol menghampiri Korban dan memegang tangan kanan korban, namun ditepis oleh korban dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya dan pisau mengenai pipi kanan sehingga robek dari bibir sampai telinga, korban langsung tumbang.

“Karena panik, tersangka turun ke drainase dalam sekitar 1 meter dan menarik korban. Tersangka kemudian nekat membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban yg telah bersimbah darah,” terangnya.

“Karena korban berontak, sambil aksinya bejat dijalankan, tersangka kemudian menggorok leher Korban sampai setengah leher, sehingga korban tewas,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 285 KUHP

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button