Hukum

Sadis, Pemuda Bunuh dan Perkosa Wanita di Konsel

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – pemuda bernama Amili Bin La Asa (22) ditangkap polisi, setelah melakukan tindakan kriminal, dengan membunuh dan memperkosa seorang wanita paruh bayah, Lusiana (43) asal Desa Sanggula, Kecamatan, Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKBP Fitrayadi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, sekitar Pukul 04.30 Wita, Minggu (8/11/2020), tersangka yang sebelumnya sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama teman-temannya, hendak menghentikan aktivitas itu.

Setelah berhenti, tersangka lalu menuju tempat tinggalnya yang jaraknya hanya 150 meter dari mereka mengkonsumsi Miras. Sambil berjalan, tersangka mengupas mangga menggunakan pisau.

Saat tiba di kios depan rumah tinggalnya, Tersangka melihat korban berdiri di seberang jalan. Korban menegurnya dengan menanyakan asal tersangka dari mana.

Karena tersangka sedang dalam pengaruh alkohol, dia pun menghampiri dan memegang tangan kanan korban namun ditepis oleh korban dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipih kanan (Robek dari bibir sampai telinga), sontak orban langsung tumbang.

Karena panik, tersangka turun ke dreinase yang dalam nya sekitar 1 meter menarik Korban. Saat korban sudah di dalam Dreinase, tersangka membuka pakaian
korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban yang telah bersimbah darah.

Karena korban berontak, sambil aksinya bejat dijalankan, lelaki ber KTP Kabupaten Muna Barat kemudian menggorok leher korban sampai setengah leher.

“Selasa tanggal 10 Oktober 2020 sekitar Pukul 11.30 Wita, pelakunya berhasil ditangkap di Desa Wuna Kecamatan Barangka Kabupaten, Muna Barat,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (11/11/2020).

Sebelum tersangka di tangkap polisi, mayat wanita paruh itu ditemukan oleh seorang anak umur delapan tahun di dalam drainase tepat di depan SD 5 Konsel, Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, pada pukul 12.30 Wita, Minggu (8/11/2020) kemarin.

Warga sekitar pun langsung melaporkan ke Polsek Moramo Utara. Tak lama kemudian kepolisian tina dan langsung melalukan olah tempat kajadian perkara (TKP), setelah itu korban dibawah ke Puskesmas Moramo Utara untuk dilakukan Visum Et Refertum.

Saat hasil Visum keluar, Kasat Reskrim Polres Konsel menyimpulkan bahwa mayat perempuan tersebut adalah korban pembunuhan.

12 Saksi langsung di introgasi namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Berbekal pengalaman sebagai penyidik, kasus pembunuhan yang terjadi dua hari lalu, berhasil di ungkap dan tersangka ditangkap.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button