Hukum

Pria di Kolaka Dibekuk Pesan Narkotika Secara Online

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nasib sial dirasakan pria di Kolaka. Pasalnya, lelaki berinisial D (21) harus berurusan dengan polisi setelah memesan narkotika secara online.

Ia berhasil diamankan pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diketahui menerima paket kiriman ekspres berisikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 19,52 gram, Senin (10/8/2020) pukul 10.45 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, D diringkus di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka setelah adanya laporan yang diterima dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

“Dari laporan tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan, dan benar terdapat paket pengiriman barang via jasa pengiriman express, yang diduga berisikan barang narkotika jenis tembakau gorila, tujuan bernama Accang (nama samaran),” ungkapnya siang tadi.

Diketahui alamat pengiriman tersebut mengarah ke alamat rumah pelaku, dilakukanlah penangkapan. Saat penggeledahan, rupanya D menyimpan paket narkotika tersebut masih terbungkus rapi.

“Kita sudah lakukan interogasi awal. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui pesan online dengan salah seorang kerabatnya Mr. X yang berada di Jakarta lewat media sosial Instagram,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, D diganjar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button