Hukum

Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, 32,80 Gram Sabu Diamankan

Dengarkan

KENDARIDETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RS (30), Minggu (21/2/2021).

RS ditangkap di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 32,80 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku terlibat jaringan kasus narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 32,80 gram dari tangan pelaku,” jelas Agusfian Pranata pada Rabu (3/3/2021).

Tak hanya itu, lanjut Agusfian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ditemukan beberapa plastik bening pembungkus sabu dan sebuah handphone yang digunakan sebagai media transaksi.

“Pelaku RS diduga kuat sebagai pengedar, sebab jika melihat dari barang bukti yang ditemukan semuanya bahan untuk sabu. Seperti adanya timbangan digital, plastik-plastik bening dan alat-alat non narkotika lainnya,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button