Hukum

Polres Kendari Amankan Pelaku Pencurian 27 Daun Pintu Rumah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kendari berhasil mengamankan BS (26), tersangka pencurian 27 daun pintu rumah. Ia ditangkap pada Selasa (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pelaku BS sudah kerap melakukan aksinya di wilayah Kota Kendari.

Aksi pertamanya mencuri 12 daun pintu rumah di sebuah bangunan kosong yang baru dibangun di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Olala. Bangunan itu diketahui milik Barnabas Betteng.

Kemudian pada Rabu, 17 Februari 2021, BS kembali melakukan aksinya mencuri 10 daun pintu yang masih belum terpasang di sebuah bangunan baru rumah kos-kosan di Lorong Tridaharma Kampus Baru UHO.

“Pelaku membawa daun pintu menjauh sekitar 100 meter dan menutupnya dengan terbal agar memudahkan pelaku membawanya,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (24/2/2021).

Tak puas dengan hasil curiannya itu, pelaku kembali beraksi pada Senin, 22 Februari dini hari. Ia mencuri lima buah daun pintu di sebuah meubel milik Marten Sulaeman yang letaknya tak jauh dari lokasi kedua pelaku melakukan aksi sebelumnya.

Total keseluruhan daun pintu yang berhasil dicuri pelaku berjumlah 27 buah. Setelah daun-daun pintu itu terkumpul, pelaku kemudian menawarkan melalui market place Facebook.

“Saat ini pelaku BS telah diamankan di Mapolres Kendari. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button