Hukum

Lima Tersangka Pembunuhan di Konsel Berhasil Ditangkap

Dengarkan

KONSEL, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut berjumlah lima orang pria berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT. Kelimanya merupakan nelayan warga Desa Puupi.

“Korban dalam pembunuhan berencana itu seorang nelayan yang tinggal di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna dan motifnya dilatarbelakangi adanya dendam pribadi salah satu pelaku kepada korban. Kemudian saat sedang miras bersama, di situlah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,” terang AKP Fitrayadi, Kamis (4/3/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, beberapa hari yang lalu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan peristiwa tersebut adalah pidana. Kemudian diketahui dari salah satu pelaku MT jika pelaku pembunuhan berjumlah lima orang.

“Terlebih dahulu kami menangkap tersangka MT, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di kediamannya masing-masing,” jelasnya.p

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button