Hukum

IRT Tewas di Tunggala Ternyata Dipukuli Suami, Gantung Diri Hanya Alibi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Baruga akhirnya mengungkap kematian seorang warga di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-wua, EA (27), yang sebelumnya diberitakan tewas gantung diri.

Hasil penyidikan polisi, Ibu Rumah Tangga yang tewas itu, ternyata tidak gantung diri melainkan dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial AS (36).

Informasi soal gantung diri hanya alibi sang suami untuk menutup jejak penganiayaan kepada istrinya yang menyebabkannya tewas.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra, mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Kapolsek menuturkan pembunuhan terjadi dipicu percekcokan antara keduanya.

Sebelum aksi penganiayaan terjadi, keduanya sempat bertengkar hebat, saat pelaku AS, pulang dari kerja.

Honorer Pengadilan Tinggi Sultra itu, geram lantaran tiga anaknya dibiarkan di luar sendiri. Sementara sang Istri berdiam mengunci diri dalam kamar.

“Saat pulang kerja tersangka mencari istrinya ternyata mengunci diri dalam kamar, pelaku langsung mendobrak pintu, kemudian menganiaya korban yang menyebabkannya tewas,” ungkap Kapolsek dalam keterangan pers Senin,(30/11/2020).

I Gusti Komang Sulastra menuturkan percecokan antara keduanya sebenarnya telah lama terjadi.

Istrinya sempat menelpon tersangka mengeluhkan karena dia capek mengurusi tiga anaknya. Keluhan tersebut didengar pelaku dan merasa tidak terima.

“Pelaku menganiaya korban dengan mencekik dan memukuli korban di kepala dan perut,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Udang undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button