Hukum

Gerebek Kos, Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Operasional Subdit III Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, menangkap seorang pemuda bernama Azhar Harianto, warga Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Azhar diringkus karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol M Eka Fathurahman, menyatakan pelaku diketahui bernama Azhar Harianto, menyatakan penangkapan tersangka berlangsung Sabtu malam lalu, dalam sebuah operasi.

“Kami dapat informasi kalau pelaku suka melakukan transaksi narkoba, sehingga kami gerebek dan geledah kosnya dan kami temukan barang bukti sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol M Eka Fathurahman, (19/10/2020).

Lanjutnya, proses penangkapan tersangka dilaksanakan pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Penggerebekan pertama di kos-kosan tersangka. Dari tempat itu, ditemukan 15 paket sachet sabu siap edar.

Tim kemudian melakukan pengembangan TKP dan menyasar lokasi kedua di BTN Zarinda 1, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Di tempat itu, polisi lagi-lagi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,50 gram.

“Dari dua tempat, tim berhasil menyita 21,78 gram narkotika jenis sabu,” ucap perwira penengah Polri yang akrab dengan awak media itu.

Atas temuan dua paket sabu-sabu itu, pelaku langsung digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses hukum selanjutnya.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button