Hukum

Akibat Pengaruh Alkohol, Mantan Napi di Abeli Tega Aniaya Saudara Iparnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan narapidana (Napi) atau residivis, bernama Akib (54) asal Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, tega menganiaya saudara Iparnya sendiri. Penganiyaan itu terjadi pada Minggu (10/01/2021) lalu.

“Ia sorang residivis atas kasus tindak pidana (TP) kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ia baru sekitar satu tahun yang lalu bebas dari penjara,” ujar Kapolsek Abeli, Iptu Muhammad Ady Kesuma, Rabu (13/1/2021).

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula, ketika pelaku hendak pulang menuju rumah, bersamaan pelaku dalam kondisi mabuk, setelah mengkonsumsi minum keras (Miras).

Melihat korban, Yusmail (39) yang sementara sedang membersihkan halaman rumah, pelaku kemudian dari arah kanan korban, mengarahkan parangnya kearah leher korban sebanyak satu kali, dan korban menangkis menggunakan tangan kanannya.

Karena merasa terancam, korban lalu berusaha melakukan perlawanan dengan membacok pinggul pelaku menggunakan pacul yang ia gunakan membersihkan halaman rumahnya.

Tetapi pelaku kembali mengayunkan parangnya mengunakan tangan kiri dan mengenai tangan kanan korban. Setelah itu, tetangga disekitar rumah korban datang melerai pertengkaran tersebut.

“Pada saat itu korban disuruh lari, tetapi belum sempat korban lari, pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan korban lagi sehingga korban mengalami tiga luka robek,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 354 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button