Konawe Selatan

Sengketa Pilkada Konsel Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Kata DPP Nasdem

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020 lanjut pada sidang pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan mengatakan, lanjutnya perkara Pilkada Konsel disebabkan ambang batas atau selisih suara dalam perkara tersebut memenuhi syarat.

“Selisih suara di Pilkada Konsel antara paslon nomor urut dua Surunuddin-Rasyid dan paslon nomor urut tiga, Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran itu hanya 1,5 persen,” ujar dia, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/2/2021).

Walaupun lanjut ke tahap pembuktian, Kuasa Hukum Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem ini menerangkan bahwa pemohon paslon Endang-Wahyu, dalam materi permohonanya tidak banyak bercerita ihwal sengketa perolehan suara, padahal masuk syarat selisih.

Sebaliknya, mereka (Endang-Wahyu) membahas soal proses pelanggaran yang dianggap terstruktur, masif dan sistematis (TMS), penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), mutasi dan lain-lain. Itu bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

“Seharusnya kalau masuk ambang batas mainnya teknis TPS, kalau TMS ada mekanisme lain yaitu kewenangan Bawaslu dan lain-lain,” katanya.

Sebagai partai pengusung paslon nomor urut dua, DPP Partai Nasdem tidak terlalu menyoal lanjutnya perkara Pilkada Konsel ke tahap pembuktian.

Sebab menurut dia, kemungkinan besar pemohon akan membawa bukti-bukti baru dalam memperkuat materi permohonannya di sidang selanjutnya.

“Bukti-bukti baru diperbolehkan oleh MK, sepanjang tidak merubah dalil atau sepanjang dalam rangka memperkuat dalil dalam permohonan pemohon,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, Nasdem meyakini MK akan melihat secara substantif, khususnya dalil-dalil terkait dengan sengketa perolehan suara yang kebetulan pemohon sama sekali tidak menjelaskan kesalahan penghitungan pada tiap tingkatan atau implikasi secara subtstantif yang berakibat pada pergeseran suara dalam tiap jenjang tahapan.

“Dan kami harap MK tetap konsisten dengan mekanisme penyelesian sengketa pilkada yang dibagi habis sesuai dengan kewenangan organ sesuai yang diatur dalam UU, ada KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, dan PTUN serta Mahkamah Agung (MA),” tukasnya.

Untuk diketahui, pada perhelatan Pilkada Konsel, pasangan calon nomor urut 2 Surunuddin Dangga dan Rasyid memperoleh suara terbanyak 75.949 atau 44,7 persen. Sementara paslon nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyu Pratama Imran 73.436 suara atau 43,2 persen.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button