Konawe Selatan

Sambut Tahun Baru 2021, Bupati Konsel Larang Pesta Kembang Api dan Miras

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443.1/1773 tentang pembatasan kegiatan saat libur natal dan tahun baru 2021.

Surat edaran itu tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat perayaan natal maupun tahun baru.

Dalam poin surat edaran tersebut, disebutkan bagi pengurus Gereja dan seluruh umat Kristiani di Konsel agar mematuhí dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa di masa pandemi.

Poin berikutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum atau tempat hiburan yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru 2021, untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand
sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh ada berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Selain patuh pada Prokes COVID-19, masyarakat juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau diluar ruangan, lalu menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mengkomsumsi minuman keras (Miras).

Jika poin di atas kemudian tidak dipatuhi atau dilanggar oleh masyarakat, pengusaha atau pengelola tempat hiburan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung hal tersebut Bupati memberikan penegasan kepada seluruh Camat se – Konsel, untuk segera menyebarluaskan surat edaran tersebut kepada seluruh warganya.

Selain itu, Bupati Surunuddin di poin lainnya dalam SE tersebut mengharapkan operasi penegakan disiplin yang dilaksanakan aparat TNI/Polri juga Kejaksaan Negeri Konsel dalam mendukung terciptanya keamanan ketertiban juga memutus mata rantai penyebaran infeksi COVID-19.

Keputusan ini melalui surat edaran Bupati Konsel mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020, hingga 10 Januari 2021 mendatang.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button