Konawe Selatan

Mabuk, Tusuk Tetangganya Hingga Tewas, Pria di Konsel Terancam Hukuman Mati

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria, Rohman (30) asal Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tega menusuk Abu Safar (53) dibagian perutnya, hingga tewas.

Sebelum terjadinya tindak pidana (TP) pembunuhan, korban (Abu Safar) menandatangi pelaku (Rohman) yang sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) pada Selasa (24/11/2020) malam. Tak berselang lama, keduanya berselisih.

Sembari beradu mulut, korban mengambil sebilah parang, dan mengayungkan ke arah pelaku, namun pelaku berhasil menangkisnya dengan mengenai lengan pelaku. Akibatnya pelaku mengalami luka dibagian lengan kirinya.

Tak terima, pelaku langsung berlari menuju ke arah rumahnya mengambil sebuah badik. Lalu pelaku kembali ke tempat semula mencari korban. Tetapi korban sudah tidak di lokasi sebelumnya.

Pelaku pun langsung mencari korban ke rumahnya, dan langsung mendobrak pintu rumah korban. Disaat bersamaan, pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, sontak pelaku langsung menusuk korban di bagian samping perut.

“Akibatnya korban mengalami luka berat hingga usus korban keluar dari perutnya. Korban meninggal dunia seketika saat tiba di RSUD Konsel,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKBP Fitrayadi, Rabu (25/11/2020).

Sesaat setelah kejadian, tersangka berlari ke rumah kepala Desa Watumokala, sambil membuang badiknya di rerumputan. Saat tiba di rumah kepala desa, tersangka menjelaskan tentang kejadian tersebut.

“Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Namun hingga saat ini, tersangka belum dapat diminta keterangan, karena masih kondisi dipengaruhi oleh Miras.

“Tentang motifnya belum bisa kami temukan karena tersangka belum bisa memberikan keterangan karena dalam kondisi masih terpengaruh minuman keras,” jelasnya.

Sementara tambah Fitrayadi, tersangka di sangkakan dengan pasal 338 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan pasal 340 KUHP tergantung alat bukti yang ada nantinya.

“Pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun, sementara pasal 340 KUHP paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button