Hukum

IDS Jadi Tersangka, Komisaris PT. AKM Minta Pihak Lain Tak Join PT. AKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo (IDS), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh pihak PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) di Polda Sultra, tahun 2019 silam.

Penetapan tersangka terhadap Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo tertuang pada surat nomor: B/596/XII/2019/Dit Reskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2019.

Lalu, pihak Ivy Djaya Susantyo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari.

Namun, praperadilan yang diajukan oleh Ivy Djaya Susantyo ditolak oleh PN Kelas IA Kendari. Hal ini tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi, tertanggal 27 Januari 2020.

Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH mengatakan Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto dilaporkan ke Polda Sultra, karena mengaku-ngaku telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko (AK) yang kini berubah nama perusahaan menjadi PT. AKP.

“Seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu tidak. Jadi, itu adalah salah satu modus yang dipakai,” tegasnya.

Yohanes menambahkan, dalam perjalanan kerja sama tersebut, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. AKP yang katanya jelmaan dari PT. AK.

Namun, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. AK. Sehingga perusahaan asing tersebut memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.

“Ini adalah bentuk kamuflase yang dilakukan oleh Ivy Djaya Susantyo. Jadi saya ingin tidak ada lagi kata main-main dalam perkara ini, khusunya kepada penegak hukum,” katanya.

“Kami mau kepastian hukum harus cepat dipastikan, harus jelas dia berujung kemana, jangan mengulang-ngilang bahwa ini perdata bukan perkara pidana. Apalagi saat ini sudah ada penetapan tersangka,” tambah dia.

Sementara itu, Komisaris Utama (Komut) PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya mengingatkan kepadapihak-pihak lain, supaya tidak melakukan kontrak mining dengan pihak PT. AKP.

BACA JUGA:

Pasalnya, PT. AKM yang sebelumnya bernama PT. AK merupakan pemilik resmi kawasan Izin Usaha Perusahaan (IUP) seluas 1975 hektare yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Jadi, kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kerja sama dengan pihak PT. AKP, karena kami (PT. AKM) pemilik sah kawasan IUP tersebut,” ungkapnya.

Dipaparkanya, sebelumnya PT. AKP hanya berstatus sebagai joint operasional (JO) dari PT. AK. Kerja sama tersebut terjalin pada 2008 lalu, dari kontrak kerja sama tersebut, PT. AKP memiliki kewajiban membayarkan royalti sebesar US$2,5 dollar per metrick ton.

“Kami merugi sekitar Rp200 miliar. Mereka telah melakukan pengapalan dan menjual ore ke PT. VDNI kurang lebih 300 tongkang, dengan volume 1000 metrick ton per tongkang. Belum lagi penjualan ekspor,” beber dia.

Namun, dalam perjalanannya, setelah pihaknya menagih royalti yang seharusnya dibayarkan kepada PT. AK, pihak terlapor justru tak membayarkan dengan alasan telah membeli 100 persen saham PT. AK

“Hingga saat ini tidak ada pembayaran itu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button