Berlaku Sejak 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp35.000. Kenaikan tarif tersebut, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
Dimana tahun sebelumnya, tarif kelas III hanya sebesar Rp25.500, itupun setelah di subsidi oleh pemerintah sebanyak Rp16.500 dari total Rp42.000 yang seharusnya dibayarkan oleh setiap peserta.
Semantara iuran untuk kelas II dan III, masih tetap tarif sebelumnya yakni kelas I Rp150.000 dan kelas II Rp100.000.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah sudah memberikan subsidi bagi peserta kelas III.
“Pada 2021, iuran kelas III sebenarnya adalah Rp42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Tarif itu berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020,” ujar dia dikutip dari Kompas.com
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara.
Sementara pegawai pemerintah non pegawai negeri iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Reporter: Sunarto
Editor: Via