Konawe Selatan

DPRD Konsel Gelar RDP soal Tapal Batas Desa di Kecamatan Moramo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebuah tapal batas yang terletak di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga ada kejanggalan.

Pasalnya, masyarakat Desa Landipo mendadak kaget dengan terbitnya sertifikat siluman yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Oknum yang terlibat sebagai mafia tanah diduga Kades Landipo.

Masyarakat setempat terus berupaya mencari keadilan dengan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo.

Saat ditemui pada Selasa, 25 April 2022, Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat untuk Keadilan (Ammuk), Yusdianto mengungkapkan sejumlah kejanggalan tapal batas tanah antara Desa Landipo dan Lapuko.

Yusdianto yang memiliki sapaan akrab Benggele ini mengatakan, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Landipo diprotes warga karena di lokasi itu ada lahan bakau yang diolah warga. Pada 2016 kepala desa sempat tidak menyetujui adanya penerbitan sertifikat karena alasan adanya mangrove.

“Ya kita maklum, tapi kenapa pada 2022 tiba-tiba muncul sertifikat, ada apa? Saya menganggap bahwa di sini telah terjadi mafia administrasi,” tegas Yusdianto.

Ia juga menyampaikan, satu per satu kejahatan mulai terungkap. Sembari berjalannya permasalahan sertifikat yang dipersoalkan, kali ini muncul permasalahan baru tentang pemetaan peta tapal batas antara Desa Landipo dan Lapuko versi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jelas-jelas BPN tidak berhak menentukan tapal batas karena dengan adanya data sungai raya di Landipo ini lahirlah pemetaan 2019 Badan Informasi Geospasial (BIG). Ada apa tapal batas dipaksakan pindah, saksi kunci masih hidup semua akan hadir di pengadilan,” ungkap Benggele.

Ia menduga, adanya pemindahan tapal batas itu merupakan pola untuk menutupi tindak pidana pasal penggelapan atau pasal pemalsuan data yang dilakukan secara berjamaah.

“Mereka para oknum ini jelas sekali terseret pasal 55 tentang sekelompok orang yang bermufakat melakukan kejahatan,” katanya.

Lebih lanjutnya, masyarakat Landipo adalah pemilik hak kedaulatan tidak ada yang bisa intervensi.

“Saya bersumpah Landipo ini lautan merah jika sampai Bupati pindahkan ini tapal batas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengaku sudah mendengarkan pernyataan dari 27 orang di dalam RDP. Meski demikian, ia belum bisa mengambil kesimpulan.

“Kami akan diskusikan di kantor, dan setelah itu hasilnya kami akan berikan,” jelasnya.

Irham berharap jika persoalan ini dapat diselesaikan bersama dan ada kejujuran di antara mereka.

“Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka akan dibawa ke ranah hukum, kalau di ranah hukum lain lagi ceritanya,” katanya. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button