ButonRegional

Kombeli Kini Menjadi Kampung Bebas Miras

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas miras (minuman keras). Bukan hanya itu, kelurahan ini juga menyatakan diri sebagai kampung anti judi dan zina.

Bupati Buton, La Bakry, bersama Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, menyaksikan langsung deklarasi yang dipusatkan di lapangan Kombeli, Sabtu (07/03).

Bupati Buton, La Bakry menyambut baik Deklarasi kampung Anti Miras, Judi dan Zina tersebut.

“Deklarasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli,” katanya.

Menurut Ketua DPD Golkar Buton ini, penting bagi sebuah desa atau kelurahan untuk menginisiasi deklarasi serupa, untuk menekan tindak kriminal yang sering terjadi.

“Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras,” ucapnya.

BACA JUGA :

Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengaku sangat mendukung gerakan kampung bebas miras, mengingat terjadinya tindak kriminal di masyarakat disebabkan akibat miras.

Sementara itu, Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, juga menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas deklarasi untuk enjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung bebas miras.

Untuk diketahui berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung bebas miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) maka akan di denda sebagai berikut :

Denda untuk miras yaitu :

  1. Pelaku produsen dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  2. Pelaku pengedar dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  3. Pelaku penjual dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000
  4. Pelaku peminum dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  5. Pelaku donatur dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  6. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
    B. Perjudian
  7. Pelaku pemain judi dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  8. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
    C. Pergaulan Bebas (Zina)
  9. Pelaku pergaulan bebas dikenakan denda Rp 5.000.000
  10. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000.

Reporter: Lia
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button