Sultra Raya

Bapemperda DPRD Konsel Janji Tuntaskan RTRW

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe Selatan (Konsel), Syarifudin Pariwusi, menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan revisi ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel.

Bahkan dia menargetkan pembahasan RTRW yang telah dibahas jauh sebelumnya ini, akan diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat bulan Juli tahun 2020 ini.

“Insyah Allah revisi RTRW ini akan kita selesaikan. Kita usahakan pembahasannya tuntas di bulan Juli ini karena sejauh ini, RTRW sementara sedang dilakukan revisi kembali oleh tim Bapemperda DPRD Konsel,” ungkap dia, Senin (6/7/2020).

Komitmen Bapemperda ini, kata dia merupakan bentuk upaya dalam menyelesaikan revisi RTWR untuk dijadikan prodak hukum, yang benar-benar bisa memberikan kontribusi kesejahteraan, dan pembangunan di kabupaten Konsel.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap proses dan tahapan revisi RTRW dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan- aturan, penyesuaian aturan dan melihat pula asas manfaatnya untuk masyarakat.

BACA JUGA :

“Kami melalui Bapemperda akan fokus pada melahirkan produk-produk hukum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian, sehingga akan terwujudnya masyarakat Konsel makmur dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Konsel lainnya, Herman Pambahako menyebutkan sebagai fungsi legislasi DPRD, yang harus dipikirkan atas pengebutan penyelesaian revisi RTRW adalah kepentingan masyarakat Konsel.

Menyangkut proses dan tahapan dirinya yakin dan percaya, proses dan tahapan itu telah dilalui dengan benar. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN.

“Saya yakin revisi RTRW yang di ajukan BKPRD Konsel ini sudah baik dan benar. Pasalnya, tidak akan pernah terbit substansi jika tahapan dan proses lainnya itu tidak sesuai dengan perundang undangan, saya yakin dengan itu,” paparnya.

Selanjutnya, setelah proses dan tahapan berjalan dengan benar, dia mengimbau untuk proses selanjutnya telah masuk pada pembahasan batang tubuh pasal pelepasan Perda, sehingga nantinya dapat dilakukan sinkronisasi sebelum penetapan RTRW.

Sebab menurutnya, jangan sampai nantinya apa yang dicantumkan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan diatasnya.

“Karena jangan sampai ada satu poin saja bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka peraturan daerah yang ditetapkan ini akan cacat secara hukum,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Bappeda Konsel, Iksan porosi mengatakan pihaknya akan melengkapi file soft copy yang diminta oleh tim Bapemperda Konsel.

“Kami akan lengkapi dalam bentuk soft copy , kesiapan dua hari ini semua ada difilenya,” bebernya.

Menurutnya, jika jika Raperda tersebut tidak segera disahkan, akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan yang dilakukan Pemda dan penggunaan areal yang sudah disetujui dalam persetujuan substansi.

“Apabila tidak bisa dilanjutkan maka pembentukan regulasi RTRW harus dimulai kembali dari nol,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button