Headline

Telat Setor LPJ, Daerah Terancam Gigit Jari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadariyah, mendesak seluruh SKPD di 17 kabupaten/kota segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DAK fisik. Batas waktu yang ditentukan yakni 20 Desember 2018.

Apabila mereka tidak memenuhi batas waktu tersebut, maka tidak akan menerima bantuan DAK berikutnya. Daerah harus bertanggungjawab menyelesaikan sendiri biaya pembangunan yang bersumber dari DAK.

Dikatakan Ririn, sanksi atas keterlambatan penyampaian LPJ tahun anggaran 2018 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah, agar mempercepat penyelesaian penggunaan anggaran yang dikelola. Sehingga terwujud tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:
>   Vonis ADP dan Asrun, Bariun: Putusan Hakim Sudah Sepadan
>   Polisi Diduga Bekingi Pertambangan Ilegal di Konut
>   Hasid Pedansa: APK Caleg Tak Perlu Pasang Visi Misi
>   Pelantikan Wali Kota Kendari Tunggu Upaya Hukum ADP

Keputusan pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005, yang telah direvisi menjadi PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.

“saya harap semua SKPD sesegera mungkin menyelesaikannya sebelum jatuh tempo dan menyerahkan laporan keuangan masing-masing minggu ke-3 Desember nanti, supaya kita siap menjalankan program baru di 2019 mendatang,” ujar Ririn Kadariyah.

Reporter: Ningsih
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button