Warga Kendari yang Meninggal Bakal Dicatat dalam Buku Pemakaman
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna mencatat data kematian di wilayah Kota Kendari, pemerintah akan menerapkan buku pemakaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Iswanto mengatakan, penerapan buku pemakaman bukan hanya Kota Kendari, melainkan seluruh Indonesia, karena merupakan kebijakan pusat.
Menurutnya buku pemakaman bakal berbentuk seperi buku, akan tetapi sekarang sistemnya online. Jadi, catatan pemakaman seseorang bakal di-update secara online.
“Jadi nantinya apabila ada kematian seseorang dalam suatu wilayah maka akan dibuatkan akta kematian dan buku pemakaman, untuk mengetahui seseorang benar-benar meninggal. Oleh sebab itu mesti ada saksi yang membenarkan kematian seseorang, baik itu keluarga atau pun RT setempat,” ujar iswanto di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Untuk mewaspadai adanya penerbitan akta kematian seseorang dan ternyata orang tersebut masih hidup maka tidak dilayani.
Lanjut dia, yang membedakan akta kematian dan buku pemakaman yakni jika buku pemakaman maka berurusan dengan pihak pemakaman dan untuk pengurusan akta kematian hal itu berurusan dengan Dinas Dukcapil.
Dia mengatakan, data pemakaman dan data angka kematian tak bisa disamakan karena akta kematian nanti capil yang keluarkan sehingga walaupun data pemakaman lebih banyak dari data akta kematian hal tersebut tak sama.
“Jadi misalnya ada yang meninggal, pasti dimakamkan dan bakal tercatat dalam buku pemakaman, beda hal dengan akta kematian, apabila keluarga belum mengambil akta kematian maka seseorang tersebut masih dianggap hidup karena tidak ada akta kematiannya,” paparnya.
Untuk diketahui, apabila sudah ada akta kematian maka data seseorang tersebut bakal terhapus dari status kependudukan. (bds*)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki