Warga Kendari Tertipu Investasi AXA Mandiri?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Kota Kendari mengalami nasib kurang beruntung setelah diduga mengalami penipuan dalam bentuk investasi.
Fadhli Salam nama warga itu, merasa dirinya mengalami penipuan dengan investasi Perusahaan AXA Mandiri.
Fadhli Salam melalui kuasa hukumnya, Wahyuddin Ornam mengatakan, awalnya kliennya mengikuti program asuransi 10 tahun dan uang yang di investasikan sejak tanggal 7 April 2011 sebanyak Rp 200 juta.
Bukannya bertambah, uang investasi miliknya disinyalir terus berkurang.
“Yang tersisa sebanyak Rp 166 juta, pertanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat dari PT. AXA Mandiri bernomor: 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021,” jelasnya saat konferensi persnya pada Jumat (25/2/2022).
Ia juga mengaku, semua berawal pada saat kliennya ditawarin semacam polis asuransi dengan jangka 10 tahun kedepan nilai investasi akan terus berkembang.
Tapi dana yang disanggupi kliennya pada saat itu senilai Rp200 juta, nyatanya jutket senilai Rp400 juta.
“Klien saya cuman punya uang Rp200 juta, tetapi agen asuransi ini maksa, sementara di AXA Mandiri tidak ada paket yang Rp200 juta,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu 10 tahun, kata Wahyuddin, kliennya mulai curiga dan berinisiatif mengecek nilai perkembangan asuransinya.
Ternyata, nilai investasinya sebelum didebet Rp160 juta, malah berkurang atau minus 20 persen.
“Jadi banyak hal, mulai dari segi hukumnya, perlakuan dari segi agen saja, tidak transparan, ia sudah melanggar ketentuan, menggelapkan dan setidak-tidaknya menguntungkan diri sendiri,” bebernya.
Terkait hal ini, Kata Wahyuddin Ornam, akan mengambil langkah hukum dan mencoba terlebih dahulu melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali.
“Saat ini kami sudah somasi dua kali, hanya kami merasa jawabannya standar-standar saja, kami inginnya diundang untuk dimusyawarahkan masalah ini secara baik-baik dengan itikad baik,” harapnya.
Alhasil, somasi tersebut mendapat tanggapan. PT AXA Mandiri Financial Serviced Customer Care Centre yang ditandatangani oleh Teguh Budiyanto selaku Head of Complaint Management.
“Pihak asuransi telah mengembalikan pendebetan premi sebesar Rp101 juta pada tanggal 18 Mei 2021,” ungkapnya.
Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak AXA Mandiri untuk meminta kejelasan persoalan ini.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via