Hukum

Wanita Paruh Bayah Pelaku Penyekapan Anak di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hj. Sitti wanita paruh bayah berumur 55 tahun, pelaku penyekapan anak dibawah umur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang anak atas nama Resky (11) disekap oleh orang tua angkatnya di kios milik pelaku.

“Pukul 10.30 Wita kemarin, kami mendapat informasi. Selanjutnya personel Polsek Baruga langsung ke TKP (Pasar Baruga), dan tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning, kemudian pelaku dibawah ke Polsek guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, AKP I Gusti Komang Sulastra menjelaskan kronologis kejadian perisitiwa itu. Awalnya seorang saksi bernama Sarifuddin mendengar suara minta tolong pada Minggu (8/11/2020) kemarin.

Sarifuddin yang saat itu sedang mengupas kol di kios miliknya, lalu saksi mata ini mencari sumber suara tersebut. Ia pun mendeteksi suara itu berasal dari kios milik pelaku, yang merupakan keluarga korban (Tante) sendiri.

Karena kios dalam kondisi tergembok, saksi pun membuka secara paksa pintu kios tersebut. Setelah terbuka, saksi menemukan korban dengan posisi miring kedua tangan dan kaki terikat dengan rantai menjadi satu menggunakan gembok dalam keadaan terkunci serta mulut terlakban warna kuning.

Selanjutnya, saksi membawa korban keluar dari kios lalu membuka lakban dari mulut korban, namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban tidak bisa buka oleh saksi karena dalam posisi terkunci dengan gembok.

Berselang satu jam kemudian pelaku datang di lokasi TKP lalu saksi bersama warga pedagang Pasar Baruga meminta kepada pelaku untuk membuka kunci gembok di tangan korban.

Selain penyekapan, ternyata korban mengalami tindakan kekerasan, dibagian paha korban terdapat luka lebam merah bekas cubitan dari pelaku.

Lebih lanjut, AKP I Gusti Komang Sulastra menuturkan sejak umur empat tahun setelah orang tua korban meninggal, pelaku lah yang mengasuh korban hingga saat ini.

Motif penyekapan yang dilakukan oleh pelaku, kata dia karena korban dianggap nakal. Untuk memberikan efek jera, pelaku pun menyekap korban.

“Korban ini kan nakal, pelaku pada saat itu keluar membeli keperluan, supaya korban tidak keluar lagi, makanya di sekap itu pun hanya sejam saja,” katanya.

“Kondisi ibu ini sehat, hanya sebelumnya ibu ini depresi karena habis operasi,” jelasnya.

Selebihnya tambah dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kasus kekerasan terhadap anak.

“Ancaman hukumnya 5 tahun,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button