Categories: Metro Kendari

Wali Kota Kendari Sampaikan Pidato Pengantar KUA-PPAS, Berikut Rinciannya

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (2/8/2021).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan didampingi Wakil I dan II DPRD, dan Wakil Wali Kota Kendari, anggota dewan serta OPD yang mengikuti via zoom.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam pidatonya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 316 ayat 1 yang menyatakan pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan dan antarjenis belanja.

Ketiga, keadaan menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Empat, efesiensi dan perubahan alokasi belanja daerah. Keima, keadaan darurat dan keadaan yang luar biasa.

Namun, APBD 2021 terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19 yang mengakibatkan dampak kesehatan, stabilitas, termasuk kehidupan masyarakat pada faktor ekonomi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Kendari melakukan percepatan penanganan dengan refokusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam penyusunan KUPA PPAS 2021 yang menjadi dasar perubahan dalam penanganan Covid dan dampak yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelumnya yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD.

“Olehnya itu, Pemkot Kendari perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode yang tersisa (2021) agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang ketetapan,” ucapnya.

Selain itu, pada rancangan PPAS tahun anggaran 2021, melakukan penyesuaian untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit tipe D, Jalan kembar Kali Kadia dan Puskesmas Kandai yang dibiayai melalui PT SMI yang sudah dilakukan MoU sebelumnya.

“Belanja modal ini efek dari persetujuan pemenuhan ekonomi nasional pinjaman yang disetujui lewat kementerian keuangan yang membiayai tiga pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam perubahan APBD tahun 2021 terdiri dari pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1,514 triliun dirasionalisasi menjadi Rp1,530 triliun pada perubahan anggaran.

Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,835 triliun dirasionalisasi menjadi Rp2,033 triliun pada perubahan anggaran, atau naik sebesar Rp198 miliar.

Kemudian, pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp340 miliar menjadi Rp494 miliar.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen KUPA PPAS dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut. (bds*)

 

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Komentar