Categories: Metro Kendari

Walhi Sultra Desak Bawaslu Tindaki Baliho Caleg yang Dipajang di Pohon

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan kampanye tertutup hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK), sudah mulai berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. Momen ini dianggap sebagai sarana caleg untuk menyampaikan visi misi kepada masyarakat.

Namun mirisnya, banyak caleg yang tidak mematuhi aturan kampanye dalam hal pemasangan APK berupa baliho. Sebut saja, penempatan baliho bergambar caleg beserta nomor urut dan tagline masih banyak terpajang di pohon. Padahal hal ini tidak dibolehkan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman menilai, dengan pemasangan baliho secara besar-besaran terjadi di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan di Kota Kendari, akan membuat kerusakan lingkungan. Bukan hanya itu saja, sebaran baliho yang terpasang di pohon, justru akan membuat estetika perkotaan menjadi kumuh dan tidak enak dipandang.

“Kami minta agar KPU dan Bawaslu segera turun menertibkan APK yang telah melanggar, tidak sesuai dengan aturan. Dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 jelas mengatur terkait larangan pemasangan APK di pohon, sehingga KPU maupun Bawaslu harus segara bertindak menertibkan APK-APK tersebut,” ujarnya, Kamis (04/01/2024).

Dalam kesempatan ini pula, pria lulusan Hukum Universitas Muhamadyah Kendari (UMK) ini mengingatkan kepada pemilik suara, agar nantinya di hari pencoblosan tidak memilih caleg yang telah merusak tatanan lingkungan dan sumber-sumber pencarian masyarakat.

Walhi Sultra juga akan giat melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terutama komunitas lokal, masyarakat adat, petani maupun organisasi termarginalkan, agar tidak memilih caleg yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Ia berharap, nantinya orang-orang yang akan menjadi wakil rakyat dan pemimpin ke depan, mereka yang mampu memberikan contoh yang baik, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Pada tanggal 14 Februari 2024, kami pastikan tidak akan memili caleg yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar