HukumKolaka

Penetapan Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan di Kolaka, Polisi: Pascagelar Perkara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polres Kolaka menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dalam kasus penyerobotan lahan dan perusakan di Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Tanggetada, Kolaka.

SP2HP ke-3 tertanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak ini ditujukan kepada La Gani selaku pelapor atau pemilik lahan yang diduga diserobot oleh Taslim Cs.

Dalam SP2HP ke-3, poin satu dijelaskan, berdasarkan rujukan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/471/ DX 2017/SPKT Polda Sultra, tanggal 18 September 2020 perihal laporan/pengaduan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, melawan hak menjual menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu tanah.

Lalu sambung surat itu, secara bersama melakukan perusakan terhadap barang atau melakukan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 385 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

Pada poin dua disebutkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diinformasikan kepada pelapor bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Di mana, saksi yang diperiksa oleh penyidik sebanyak delapan orang yakni Taslim, Johan Sediang, Yusran, Lasahada, Darmawan, La Tanda, Akkas, dan Justan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP2HP ke-3 (terakhir), menyangkut kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik La Gani.

“Saat ini masih tahap penyidikan, nanti apakah sudah bisa ditetapkan tersangka nanti dilihat,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Senin (29/3/2021).

Lebih lanjut, kata AKP Jupen Simanjuntak, penetapan tersangka akan terlihat ketika sudah selesai gelar perkara kasus penyerobotan dan perusakan lahan di Kecamatan Tanggetada.

Ditanya kapan pelaksanaan gelar perkara, tambah dia, pihaknya mengusahakan sesegera mungkin.

“Secepatnya gelar perkara dilaksanakan. Nanti di hasil gelar perkara terlihat apakah sudah ditetapkan tersangka atau tidak,” jelas dia.

Di tempat terpisah, kuasa hukum pelapor, Fatahillah mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menerima SP2HP ke-3 yang diterbitkan Polres Kolaka melalui Kasat Reskim.

Dengan adanya SP2HP tersebut, Fatahillah berharap, pihak kepolisian segera menetapkan tersangka agar kasus penyerobotan dan perusakan lahan milik kliennya itu cepat terungkap tindak pidananya.

Sebab, menurut dia, kasus ini sudah terlampau lama untuk dituntaskan. Pasalnya, sejak tahun 2017 dilaporkan di Polda Sultra, hingga dilimpahkan ke Polres Kolaka pada 2018, belum juga ada penetapan tersangka.

Padahal, dua alat bukti yang menjadi alasan kepolisian untuk menetapkan tersangka, dianggap sudah memenuhi syarat.

Pertama, alat bukti kepemilikan lahan, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik La Gani.

Kedua, pernyataan tertulis di atas materai 6000 dari pihak penyerobot lahan atau terlapor (Taslim Cs). Di mana mereka mengaku tidak akan melakukan penyerobotan di atas lahan La Gani, dengan alasan lahan itu bersertifikat.

Walupun tambah dia, pernyataan mengakui kesalahan dari pihak terlapor atas tindakan melawan hukum, tidak serta merta menghilangkan pidananya.

“SP2HP ini sudah masuk dalam proses penetapan tersangka. Jadi kita harapkan polisi segara menetapkan tersangka secepatnya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button