Metro Kendari

Visioner Indonesia Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pelaporan Gubernur Sultra ke KPK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, anhkat bicara terkait pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pelaporan ini merupakan hak setiap warga negara. Namun, Akril mengingatkan agar langkah tersebut tidak dijadikan sarana membangun opini
maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang kepala daerah yang hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka.

Menurut Akril, publik harus mampu membedakan antara laporan, dugaan, dan putusan hukum. la menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan
Gubernur Sultra melakukan tindak pidana korupsi.

‘Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Semua warga
negara, termasuk Gubernur Sultra, memiliki
kedudukan yang sama dihadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” tegas Akril, Rabu (15/7/2026).

Akril juga mengingatkan bahwa mengaitkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan dengan dugaan keterlibatan seseorang
harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.

“Jika memang ada bukti, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila hanya berdasarkan dugaan dan opini, maka hal itu justru berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta
menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” katanya

Lebih lanjut, ia menilai kepemimpinan Andi
Sumangerukka selama memimpin Sulawesi Tenggara telah menunjukkan berbagai capaian pembangunan dan mendapat dukungan luas dari
masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak tidak menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk membangun persepsi
negatif tanpa dasar hukum yang jelas. Akril mengimbau masyarakat, aktivis, dan media massa untuk mengedepankan pemberitaan yang berimbang serta menghindari narasi yang berpotensi
membentuk trial by the press.

“Kami percaya KPK adalah lembaga yang profesional dan independen. Jika laporan tersebut memiliki bukti yang kuat, tentu akan diproses sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut dan menghentikan segala bentuk fitnah maupun penghakiman,” ujar
Akril.

la mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai demokrasi berubah menjadi ruang saling menuduh tanpa bukti. Sulawesi Tenggara membutuhkan persatuan, bukan kegaduhan yang dibangun di atas dugaan,” tutup Akril. (*)

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.