Metro Kendari

Usut Kasus Dugaan Penggunaan Dokumen Terbang PT Perusda Kolaka, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut kasus dugaan penambangan ilegal atau penggunaan dokumen terbang PT Perusda Kolaka. Dalam pengusutan kasus ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan satu tersangka bernama Ramdan, selaku penambang perorangan yang diduga tidak memilik Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP).

“Bahwa benar, Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal ini Subdit IV Tipidter dalam proses pemberkasan terkait tindak pidana ilegal mining,” ucap Kasubdit IV Tipidter, Kompol Herie Pramono, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik sudah melakukan memanggil sejumlah saksi, diantaranya dari pihak PT Perusda Kolaka, Kepala KUPP Pomalaa, dan ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penambangan ilegal tersebut. Selain itu, penyidik menyita barang bukti ore nikel hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG, sebanyak 7 ribu metrik ton, diantaranya 3 ribu metrik ton di fit PT SLG, dan 4 ribu metrik ton di stockpile milik orang tua tersangka.

“Dan untuk sekarang ini, dalam proses pencarian sarana penambangan, alat berat dan dump truck, dan kami juga intens komunikasi dengan jaksa untuk pemberkasan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami soal dugaan PT Perusda Kolaka memfasilitasi penggunaan dokumen atau kuota RKAB miliknya dalam memuluskan penjualan ore nikel hasil dari penambangan ilegal. Ia pun memastikan belum ada bukti atau keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa menyebutkan PT Perusda Kolaka menjual kuota RKAB-nya ke perusahaan lain.

“Sejauh ini belum ada bukti, kami masih melakukan penyelidikan, pengumpulan dokumen-dokumen dan data-data, dan ada namanya itu di penyelidikan analisa dan teliti. Dari hasil analisa dan teliti itu apabila ada kami menemukan tindak pidana, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Kompol Harie Pramono mengatakan, kasus ini berawal adanya informasi terkait dugaan penambangan ilegal di IUP PT SLG. Setelah ditindaklanjuti, penyidik menemukan indikasi tersebut. Lebih lanjut, penyidik mengantongi nama yang melakukan penambangan ilegal, dan Ramdan yang disebut-sebut kemudian dipanggil untuk diperiksa, hingga ditetapkan menjadi tersangka, karena tidak memilik IUJP.

“Saat ini sementara kami koordinasikan ke Kementerian ESDM apa bisa penambang perseorangan bekerjasama dengan KSO tanpa memilik IUJP lalu melakukan penambangan,” katanya.

Menurut Harie, dari pengakuan tersangka, ia melaksanakan penambangan di tahun 2023 di IUP PT SLG, dan telah mendapat persetujuan dari perusahaan yang bermitra dengan PT SLG lewat skema join operation atau Kerja Sama Operasional (KSO). Pada Bulan Maret 2026 kemarin, Ramdan mengambil 4 ribu metrik ton dari 7 ribu metrik ton tersebut untuk dipindahkan ke stockpile di luar dari IUP PT SLG.

“Jadi Ramdan berkomunikasi dengan KSO,
tapi KSO ini tidak mengakui bekerja sama dengan tersangka Ramdan,” tuturnya.

Lalu, perusahaan yang disebut tersangka sebagai KSO di PT SLG, juga perusahaan yang sama bermitra dengan PT Perusda Kolaka. PT Perusda Kolaka pun mengakui jika perusahan tersebut merupakan mitra mereka (KSO).

Sebagai mitra sah, perusahaan itu memiliki legalitas hukum untuk menambang di IUP PT Perusda Kolaka sekaligus menjual hasil produksinya. Kendati demikian, penyidik masih memastikan keabsahan status kerja sama perusahaan tersebut dengan PT SLG. Sebab, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari PT SLG yang mengakui bermitra dengan perusahaan dimaksud, sekalipun pihak perusahaan telah menunjukkan dokumen kerja sama.

“Sedangkan yang sedang kami telusuri di SLG -nya, apakah kegiatannya dia (sebagai KSO di PT SLG) sah atau tidak. Kemudian ada tidak penambangannya yang dicampur di Perusda, ini yang belum kami temukan, kita sementara telusuri,” beber Harie.

Terkait dugaan keterlibatan PT Perusda Kolaka yang berencana memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal milik tersangka menggunakan dokumen RKAB melalui komunikasi pihak KSO, penyidik masih mendalaminya.

“Sementara kami telusuri mengenai informasi terkait penggunaan dokumen PT Perusda,“ tegas Harie.

Kompol Harie Pramono menegaskan bahwa, penindakan penambangan ilegal di Sultra menjadi perhatian khusus, utamanya dalam pengusutan kasus dugaan penambangan ilegal di Pomalaa, Kolaka.

“Langkah ini sejalan dengan tagline Polri bersama masyarakat, dan tagline Polda Sultra jaga bumi anoa, jaga lingkungan,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.