Metro Kendari

Selain Mantan Kajati Sultra, Kejagung juga Beri Sanksi Berat Dua Jaksa dan Pegawai TU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) baru saja memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja. Sanksi berat yang diberikan berupa pencopotan jabatan fungsional sebagai jaksa dan jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Pemberian sanksi ini, menyusul adanya keterlibatan Raimel Jesaja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, saat menjabat Kajati Sultra pada tahun 2022 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat.

Menurutnya, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja. Tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra.

“Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman,” ucap dia saat dihubungi Detiksultra.com lewat sambungan telepon, Selasa (4/7/2023) malam.

Baca Juga : Buntut Kasus Tambang PT Antam, Mantan Kajati Sultra Ramel Jesaja Dicopot dari Jabatannya

Ketut Sumedana menerangkan, tiga orang lainnya adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon III dan satu pegawai TU.

Untuk hukumnya, mantan Adpidsus dan koordinator mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa. Sementara pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan koordinator.

“Ketiga sama hukuman, satunya (pegawai TU, red) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button