Ungkap Klaster Penyedia Dokumen Terbang Blok Mandiodo, Besok PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Diperiksa Kejati
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri akan kembali diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/8/2023) besok. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkap, pemeriksaan kuasa Direktur PT Cinta Jaya, AS dan Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri, RT sudah tercatat untuk kedua kalinya, dimana pemeriksaan perdana dilakukan 26 Juli 2023.
“Besok jadwal dipemeriksaan kedua PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
Ade Hermawan menjelaskan, kedua perusahaan tambang bijih nikel tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Lebih jauh dijelaskannya, PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri diduga menjadi bagian dari perusahaan tambang yang menyediakan dokumen terbang (dokter), seperti yang dilakukan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Klaster dokumen terbang indikasinya kesana terkait Blok Mandiodo. Makanya sekarang kita lagi telusuri perannya kedua perusahaan,” ungkapnya.
Disinggung soal apakah status saksi dari kedua terperiksa, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, AS dan Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri, RT menjadi tersangka, Ade Hermawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya.
“Semua memungkinkan (penetapan tersangka), kalau alat buktinya cukup tinggal nanti penyidik yang tentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam.
Delapan tersangka tersebut yakni GM PT Antam HA, PL PT Lawu GL, Dirut PT Lawu OS, Pemilik PT Lawu WAS, Dirut PT KKP AA, Kepala Geologi Kementerian ESDM SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) EVT dan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 YB.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.
PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.
Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.
Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan