Tuntut Penuntasan Pesangon, Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta Mengadu ke DPRD Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Melalui Lembaga Pemerhati Buruh, karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengadu ke DPRD Kendari terkait pesangon yang belum dituntaskan dan ganti rugi kekurangan gaji.
DPRD Kendari melalui Komisi I yang dipimpin La Ode Lawama didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kendari, Simon Mantong melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Lembaga Pemerhati Buruh tentang karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diungkapkan Lawama, PT Aneka Bangunan Cipta ini memang sudah beberapa kali diadukan terkait PHK. Berdasarkan RDP yang telah dilakukan, perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai perusahaan nakal.
“Kenapa dibilang nakal? Karena mempekerjakan orang tidak menggunakan kontrak. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan PHK secara sepihak dan berdasarkan informasi yang diterima bahwa karyawan dipaksa mengundurkan diri,” katanya saat ditemui usai RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kendari, Rabu (19/06/2024).
Sehingga, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kendari untuk melakukan tindakan terhadap PT Aneka Bangunan Cipta serta mencari tahu atau melihat akar masalahnya. Jika pihak dinas tidak mendapat akar masalahnya maka akan diserahkan kembali ke DPRD Kendari untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan.
RDP yang dilakukan hari ini pun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, dan jika sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak juga datang maka DPRD Kendari akan lakukan pemanggilan paksa.
“Kita berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan hak-hak karyawan, karena ini berbicara kemanusiaan yang butuh hidup,” ucap Lawama.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Masyarakat Buruh, Iksan menuturkan, Persoalan tenaga kerja saat ini terutama masalah upah itu sudah memiliki aturannya sendiri. Namun kebanyakan perusahaan bisa dikatakan nakal karena tidak mengikuti sebagaimana aturan yang berlaku.
Misal, upah pekerja yang selalu diberikan dibawah standar Upah Minimum Kerja (UMK). Seperti yang terjadi di PT Aneka Bangun Cipta yakni hanya memberi upah Rp800 ribu, sementara UMK Kota Kendari 2024 ialah Rp3,1 juta sesuai SK Gubernur. Adapun kenaikan upah yang diberikan terakhir dari Rp800 ribu menjadi Rp950 ribu.
Dia menambahkan, sejujurnya pemimpin perusahaan dari PT Aneka Bangunan Cipta yang diketahui bernama Kimber itu baik, tetapi bawahannya yang kurang bagus. Dirinya berharap, melalui media hal ini bisa tersiarkan dan bisa tersebar ke tenaga kerja.
“Masalah tenaga kerja memang masalah yang serius terutama masalah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja baik tingkat kota maupun provinsi. Sehingga hal seperti ini perlu menjadi catatan bagi kita semua,” terang dia.
Iksan menyebut, dalam RDP tersebut, pihaknya menuntut penuntasan uang pesangon setelah dilakukan PHK. Namun dari kejadian ini, diketahui status karyawan saat ini tidak jelas. Jadi pihaknya tidak dapat menentukan apakah karyawan akan mendapat pesangon atau kompensasi.
“PHK ini pun dilakukan secara sepihak yang kami anggap kenakalan dari perusahaan. Dimana jumlah karyawan yang di PHK sebanyak 28 orang namun yang melapor ke kita baru 12 orang yang lainnya nanti akan menyusul,” jelasnya.
Dirinya berharap melalui DPRD Kendari dan fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja persoalan ini dapat terselesaikan. Pihaknya pun ingin ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang nakal. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan