Metro Kendari

Tujuh Kali Beraksi Dengan Modus Transfer BRILink di Kota Kendari, Pelaku Penipuan Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Muh Fanjul Firza (32) ditangkap Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wita tadi malam.
Pria tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan modus transfer BRILink. Pelaku juga diketahui sudah tujuh kali beraksi di sejumlah agen BRILink di Kota Kendari dengan modus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan di Konter Padaidi Cell, Minggu 9 Juli 2023 kemarin. Dimana kronologisnya, sekitar pukul 09 00 Wita pelaku hendak melakukan transaksi pengiriman uang yang saat itu dijaga seorang karyawan perempuan.

Pelaku lalu meminta penjaga konter mengirim sejumlah uang ke rekening yang ditunjukan pelaku atas Irfan S dengan nomor rekening 3055-01-004677-50-0. Namun karyawan tersebut meminta uang tunai sebelum ditransferkan.

“Tersangka lalu mengatakan transfer saja karena uangnya ketinggalan di rumah. Tetapi karyawan tersebut tetap ngotot untuk tidak mau mentrasfer bila uang tidak ada,” ujarnya dalam laporan polisi yang diterima awak media ini, Selasa (18/7/2023).

Tersangka pun terus mendesak agar uang segera ditransferkan. Hingga pada akhirnya penjaga konter itu luluh dan mentrasfer sejumlah uang ke rekening tersebut.

Setelah ditransfer, tersangka kemudian menyampaikan ke penjaga konter uang tunai yang ketinggalan di rumah pelaku akan diambilnya. Namun hingga pelaku ditangkap uang tersebut tidak diserahkan ke penjaga konter.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, setiap kali beraksi pelaku kerap mengaku sebagai petugas atau anggota kepolisian dan BNN. Ketika berhasil memperdaya korbannya dengan mentrasfer uang ke rekening orang lain, pelaku langsung kabur.

“Pelaku adalah residivis pada kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Tersangka di sangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button