Hukum

Tertangkap Tangan Bawa Sajam, Seorang Pria di Kendari Ditahan Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berusia 42 tahun di Kendari ditahan aparat kepolisian usai kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi Senin (25/12/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat, 22 Desember 2023. Dari tangan pelaku diamankan satu kerambit, satu pisau yang terbuat dari gunting, dan satu buah tas selempang warna hitam.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. DRT No. 12 Tahun 1951 LN. RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan.

AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pelaku datang ke kantor Pelni cabang Kendari dan membuka pintu pagar kantor Pelni serta mencoret-coret tembok dan mengancam salah seorang sekuriti Pelni.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan kantor tersebut menuju sebuah warung dan setelah itu kemudian petugas yang ada di tempat tersebut mengejar pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukanlah semua barang bukti tersebut.

Fitrayadi mengimbau warga Kota Kendari untuk menghindari membawa senjata tajam jenis apapun bila tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.

“Membawa senjata tajam itu membahayakan orang lain dan bisa merugikan diri sendiri. Selain itu mari semua menghindari mengonsumsi minuman keras apalagi sampai berlebihan. Mari bersama kita jaga kedamaian Kota Kendari,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button