Nota Kesepahaman PD Pasar dan PT Pegadaian Membantu Akses Modal Usaha Pedagang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian (Persero) area Kendari tentang sinergi bisnis melalui keagenan pegadaian di pasar Baruga Induk Kendari.
Kerjasama dilakukan untuk membantu para 1000 pedagang pasar baruga induk dalam mendapatkan modal usaha dengan tingkat bunga yang meringankan.
Hal ini lakukan untuk menghindari para pedagang Pasar Kota tidak terjebak dalam skema pinjaman “bank berjalan” (rentenir) yang menawarkan dan memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang cukup tinggi.
“Oknum tersebut sangat memberatkan pedagang bahkan bunganya mencapai 40%! untuk itu kami mendorong pegadaian untuk masuk intervensi” ujar Asnar selaku Ka. PD Pasar Kota Kendari Selasa (10/12/2019).
BACA JUGA :
- Resmi Daftar di Partai Nasdem, Fajar Hasan Komitmen Lanjutkan Pembangunan di Mubar
- Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Tahun 2024
- Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti Nakoba dari Tindak Pidana Umum
Ditempat yang sama supporting PT. Pegadaian Area Kota Kendari, Puad Rasman menjelaskan kemudahan yang ditawarkan oleh pihak PT Pegadaian dari segi tingkat bunga dinilainya lebih rendah dibanding lembaga pinjaman lainnya.
“Bunga pinjaman yang kami tawarkan lebih rendah yakni kurang dari 2%, misalnya jika pedagang meminjam dana Rp 2.000.000 Juta dalam jangka satu bulan, total yang dikembalikan Rp. 2.029.500” ujarnya.
Dengan tingkat bunga ringan yang ditawarkan, pihak PT Pegadaian berharap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang pasar.
Reporter: Musdar
Editor: Qs