Metro Kendari

Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri, Orang Tua di Konawe Dijebloskan ke Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Orang tua inisial A asal Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijebloskan ke penjara usai menganiaya anak kandungnya sendiri. A dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada putri kandungnya berusia 15 tahun inisial AG.

Kaurbin Reskrim Polres Konawe, Ipda Fajar sapan mengatakan, dugaan penganiayaan ini dilaporkan nenek korban bernama Ruka pada tanggal 29 Juli 2025 kemarin.

Korban AG, mendapat tindakan kekerasan oleh orang tua kandungnya terjadi sekitar Pukul 16.00 Wita, 25 Juli 2025.

“Awalnya korban lagi bermain HP di rumah, Kemudian pelaku yang tidak lain ayah korban menyuruh untuk memasak nasi. Namun saat korban ke dapur, adik korban ternyata sudah memasak nasi,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (1/8/2025).

Kendati demikian, justru korban AG terlibat cekcok dengan pelaku A, namun korban menghindari perdebatan dan segera menuju kamarnya untuk merapikan pakain. Namun pelaku rupanya mengikuti korban dan langsung menendang lemari pakaian hingga melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa kali. korban yang dianiaya pelaku, mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

“Nenek korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Konawe,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C subs ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Ipda Fajar. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.