Darwis bersama anggota tim kuasa hukum HJR usai mengadukan KN ke Polda Sultra. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wanita inisial HJR, istri sah Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) M Fajar mempolisikan selingkuhan suaminya inisial KN di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/7/2025) pagi.
HJR mengadukan KN melalui Tim Kuasa hukumnya yang diketuai Andre Darmawan dengan aduan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Hari ini klien kami mengadukan KN yang diduga selingkuhan M Fajar terkait Pasal 362 pencurian dan Pasal 372 penggelapan,” ucap Darwis, Anggota Tim Kuasa Hukum HJR saat ditemui di Polda Sultra.
Barang yang diduga dicuri dan digelapkan teradu, berupa tas branded merek Louis Vuitton (LV) seharga Rp115 juta, dan catok rambut harga Rp10 juta milik HJR.
Barang milik HJR berada di tangan teradu, pasca HJR menggerebek rumah milik suaminya yang dibeli dan ditinggali bersama selingkuhannya.
Baca Juga : Kekerasan Rumah Tangga dan Perselingkuhan, Istri Direktur PT AMBO Gugat Cerai Suami
Saat itu, HJR menemukan barang-barang milik suaminya di kamar perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu. Namun yang membuat HJR kaget ketika melihat tas dan catok miliknya ada di kamar tersebut.
“Ini ketahuan, setelah rumah yang dibeli suami klien kami digerebek dan klien kami menemukan barang-barang miliknya yang dibeli oleh suaminya,” katanya.
Menurutnya, barang milik kliennya ada di tangan selingkuhan M Fajar ini, masuk kategori tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Sebab, selama hubungan suami istri masih sah secara hukum dan agama, baik suami dan istri ketika ingin memberikan barang tersebut ke orang lain, harus atas persetujuan keduanya.
“Keduanya kan masih status suami istri, belum sah cerai secara hukum. Artinya, harta suami harta istri, begitu juga sebaliknya, dan atas perkara ini, walaupun barang itu dibeli oleh suami klien kami, tetap harus persetujuan klien kami ketika ingin diberikan ke orang lain,” jelas Darwis.
Baca Juga : Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skenario M Fajar Memutar Balikan Fakta
Sementara itu, HJR mengatakan bahwa tas tersebut dibeli oleh suaminya sekitar Bulan Maret 2025 lalu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. HJR mengatakan, tas tersebut memang diperuntukkan untuk dirinya.
Pasalnya sebelum tas itu dibeli, M Fajar sempat menghubungi dirinya, dengan memberitahukan HJR bahwa ia akan membelikan tas.
HJR pun sempat berfikir mengapa tiba-tiba suaminya perhatian kepada dirinya, padahal saat itu kondisi rumah tangga mereka sedikit renggang, pasca HJR kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga dan diselingkuhi.
“Saat itu, saya tiba-tiba dihubungi oleh suami saya katanya mau belikan tas dan catok rambut, dan barangnya sempat dia foto kirim di whatsapp,” ungkap HJR.
Sehari setelah M Fajar kembali dari Ibu Kota Jakarta, HJR yang sudah mengetahui suaminya tinggal bersama dengan teradu di sebuah rumah yang M Fajar beli, HJR lalu datang untuk menggrebek mereka.
Saat tiba, posisi rumah sedang tidak berpenghuni. HJR pun langsung mengecek beberapa ruangan dan ketemulah kamar suaminya dan teradu.
“Pada saat itu, saya liat kenapa itu tas dan catok yang dibelikan suami saya ada di kamar perempuan ini. Kebetulan ini rumah dibeli diam-diam suami saya tanpa pengetahuan saya. Kalau mau dibilang ini rumah harta bersama kan,” katanya.
HJR lalu memgambil tas beserta catok yang ia rasa itu adalah miliknya. Namun, tidak lama kemudian kedua barang itu diambil suaminya dan diberikan kepada selingkuhannya tersebut.
“Dan itu tas dipake sama selingkuhan suami saya, bahkan sempat dia posting di sosial medianya,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.