Categories: Metro Kendari

Target 80 Persen, Pemkot Kendari Wajibkan Vaksin ASN dan Penerima Bansos

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan vaksin seluruh penerima bantuan (bansos) seperti penerima keluarga harapan (PKH).

Hal ini dilaksanakan Pemkot Kendari dalam rangka target 80 persen capaian vaksinasi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di akhir tahun 2021.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar, mengatakan untuk mencapai target vaksin, pihaknya akan terus melakukan inovasi. Seperti memastikan semua penerima PKH didalam satu rumah sudah tervaksin semua. Begitu juga bantuan sosial lainya.

Meski mewajibkan vaksin, pemkot tidak mensyaratkan bahwa penerima bansos harus memiliki sertifikat vaksin.

Pasalnya, itu hanya imbauan agar masyarakat sadar akan pentingnya vaksin demi melindungi diri dari Covid-19 sekaligus target 80 persen bisa tercapai di akhir tahun.

“Ini bukan syarat untuk penerima. Kita hanya ingin ada kesadaran masyarakat bahwa pentingnya vaksin,” kata Nahwa.

Sama seperti penerima bansos, ASN juga diwajibkan mengikuti vaksinasi jika ingin tunjangan penghasilan pegawai (TPP) PNS tervalidasi. Pasalnya, Nahwa memastikan, bagi ASN yang tidak vaksin TPP PNS tak akan divalidasi.

“Sampai hari ini capaian vaksinasi ASN kita baru mencapai 50 persen lebih. Artinya masih ada lebih 40 persen ASN yang belum vaksin dan akan kita tuntun mereka. Data yang ada baru dari OPD, diluar dari Guru. Nah ini yang kita coba buru untuk bisa capai target 80% persen. ASN itu harus memberi contoh,” ujar Nahwa.

Diketahui, berdasarkan data per kecamatan, wilayah Itu yang tertinggi capaian vaksinasi baru Kecamatan Kambu sebesar 28 persen. Dan yang terendah adalah Kecamatan Puuwatu di angka 80 persen.

Reporter: Dahlan
Editor: Via

Komentar