kesbangpol sultra
Metro Kendari

Tanggapi RPJPD, Fraksi Nasdem dan PAN Soroti Pelayanan Air Bersih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kendari mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kendari.

Diantaranya Fraksi Nasdem dan PAN, yang beranggapan dalam RPJPD ada baiknya membahas isu-isu perkotaan seperti pelayanan air bersih, persampahan, sanitasi dan kawasan kumuh untuk dijadikan prioritas.

Sementara Fraksi Golkar dan Gerindra menyampaikan, tentang visi misi RPJPD yang kemungkinan akan bertentangan dengan visi misi kepala daerah terpilih dan janji-janji politik yang pernah disampaikan.

Terkait itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menuturkan, untuk isu-isu perkotaan sebagaimana yang disampaikan Fraksi Nasdem dan PAN, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang telah termuat pada arah kebijakan dan sasaran pokok, serta target indikator pembangunan daerah dalam RPJPD yang harus dicapai dalam kurun waktu 20 tahun.

“Adapun secara lebih teknis menyangkut kegiatan terkait persoalan perkotaan akan dijabarkan dalam penyusunan RPJMD,” tuturnya, Senin (01/07/2024).

Hal lainnya, tentang visi misi RPJPD, Yusup mengatakan, dokumen RPJPD ini akhirnya adalah peraturan daerah yang memuat visi misi pembangunan jangka panjang 20 tahun dan arah pembangunan jangka menengah lima tahun, selama empat tahun periode RPJPD. Sehingga, sesuai perundang-undangan saat ini pihaknya sedang menyusun RPJMD teknokratik yang rujukan utamanya adalah RPJPD ini.

“Sehingga calon kepala daerah nantinya dalam menyusun visi misi dan program prioritas pembangunan kurun waktu lima tahun diwajibkan mempedomani RPJPD dan RPJMD teknokratik yang telah disusun,” jelasnya.

Hal lain yang disampaikan dalam paripurna tersebut ialah dampak pencemaran lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button