Hukum

Bocah 12 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang di Konawe, Tarifnya Mengejutkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang bocah inisial NR, usia 12 tahun asal Kota Kendari, menjadi korban mucikari setelah dijual ke lelaki hidung belang melalui aplikasi michat. Perbuatan AY (22), seorang mucikari yang tak lain adalah teman korban terungkap, ketika orang tua korban melapor ke Polres Konawe pada (12/06/2022) lalu.

Menurut Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti, orang tua korban melapor lantaran korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua. Berdasarkan hasil pendalaman, polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada pelaku dan memintai keterangan terhadap korban prostitusi online itu.

Karena mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku pun sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dari pelariannya beserta dua saksi yang masih di bawah umur yakni IM (16) dan FD (16).

“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya diamankan dari pelariannya oleh tim Satreskrim Polres Konawe,” ungkapnya, Senin (12/06/2022).

Menurut keterangan korban, ia dijemput oleh pelaku untuk datang ke Unaaha, Kabupaten Konawe. Setelah korban berada di Konawe, pelaku pun mencari pelanggan menggunakan aplikasi michat. Selama di Konawe, sebanyak tiga kali korban melayani pelanggan layaknya suami istri. Tarifnya senilai Rp1 juta untuk sekali pelayanan.

“Korban dijual seharga 1 juta rupiah dan dari hasil tersebut pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp100 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 jo pasal 761 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button