Sudirman Kritik Menag Soal Aturan Toa Masjid: Tak Usah Dihiraukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sudirman angkat bicara menyikapi polemik kebijakan Menteri Agama.
Pasalnya, Kebijakan baru Menteri Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, terutama soal batasan volume pengeras suara maksimal 100 desibel menuai sorotan keras publik.
Selain itu, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengisyaratkan suara adzan sebagai gangguan juga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Sudirman mengatakan, terkait arahan menteri agama yang kontroversial itu cukup didengar, tidak usah dihiraukan.
“Yah ibaratnya Anjing menggonggong kafila berlalu,” ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu, Minggu 27 Februari 2022.
Lebih lanjut, politisi yang populer dengan sapaan imeng itu juga mengimbau seluruh pengurus masjid di Sulawesi Tenggara untuk tetap menyalakan suara masjid seperti biasa.
“Toh juga masyarakat sudah terbiasa mendengar suara masjid, dan tidak pernah ada yang merasa terganggu,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa terkait masalah toleransi, masyarakat Sulawesi Tenggara sangat toleran.
“Tidak tau kalau daerah pak menteri di sana,” pungkas Imenk.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via