Categories: Metro Kendari

SPBU di Kolaka Salurkan Solar Tak Sesuai SOP, Pertamina Hentikan Pasokan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi ini menyusul adanya pelanggaran terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sales Area Manager Retail Sultra Muhammad Faruq mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran di lapangan, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami temukan bahwa oknum SPBU yaitu operator, pengawas dan manager tersebut memang benar telah melanggar SOP perusahaan, sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” ucapnya.

Faruq juga menambahkan tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, SPBU tersebut juga dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT selama satu bulan.

“Terhitung mulai tanggal 1 Oktober s.d 30 Oktober 2024,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta SPBU untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan CCTV di area SPBU berfungsi dengan baik.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan Pertamina menindak SPBU yang tidak taat dengan aturan.

Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi, baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina,” tegasnya.

“Kami juga menghimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dia menegaskan, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya. Tentu dengan penerapan QR code tersebut, akan semakin memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

“Pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter perhari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar