Metro Kendari

Layanan APIP WBS Kini Miliki Fitur Pengaduan Terkait Pelanggaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Inspektorat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari melakukan sosialisasi aplikasi New Laika dan layanan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Whistleblowing System (WBS) di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kendari, Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Abeli, dan Kecamatan Nambo.

Irban Investigasi, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Madya Nurwahid menyampaikan, jika ada yang ingin diadukan terkait penyimpangan/pelanggaran dapat dilakukan melalui layanan APIP WBS.

Namun, sebelum melakukan pengaduan, pelapor harus mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi.

“Prinsip dasar dari WBS yaitu, masalah apa yang diadukan, lokasi kejadiannya di mana, waktu kejadian, siapa pihak yang bertanggung jawab, alasan terjadinya, bentuk perbuatan yang menunjukan indikasi adanya pelanggaran dan berapa banyak yang menunjukkan kerugian,” ungkap Nurwahid di Kecamatan Kendari, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, Irban Investigasi Mulyadi mengajak peserta untuk melakukan inovasi yang dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti yang telah disampaikan Bapak Wali Kota, bahwa tahun ini merupakan tahun inovasi bagi kita Pemerintah Kota Kendari dalam rangka menuju Kendari Sukses,” ucapnya.

Mulyadi menegaskan kepada peserta sosialisasi untuk tidak takut melapor maupun dilaporkan selama bekerja dengan benar.

Mulyadi berharap dengan terlaksananya sosialisasi, ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari dapat lebih memahami manfaat dari aplikasi yang telah ada. (bds*)

 

Reporter: M5
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button