Sopir Truk di Kendari Tolak Penertiban Kendaraan ODOL, DPRD Sultra Janji Carikan Solusi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Sopir Truk Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada Kamis (17/2/2022).
Unjuk rasa tersebut menolak adanya penertiban truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang dilakukan Tim Terpadu Provinsi Sultra.
Menurut mereka, kebijakan penertiban kendaraan ODOL tak boleh hanya berdasarkan pendekatan hukum, tetapi juga mesti memperhatikan aspirasi sopir truk.
Mereka juga menyoroti pembatasan muatan khusus truk yang membatasi beban muatan seberat 8 ton. Sementara biasanya para sopir dapat memuat beban 10 ton untuk sekali jalan.
Para sopir ini akhirnya diterima Komisi III DPRD Sultra yang diwakili Suwandi Andi dan Sudirman.
Sudirman mengatakan, sebenarnya kendaraan OSOL ini tidak dibenarkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kendaraan ODOL bisa menyebabkan cepat rusak jalan di daerah kita dan muatan yang berlebihan membuat rawan terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, mau tidak mau para sopir harus memuat muatan berlebihan karena ia juga melihat tarif yang diberikan oleh perusahaan cukup rendah.
“Ya karena rendah mau tidak mau mereka harus muat untuk mencukupi biaya operasional kendaraan. Saya dapat info dari mereka satu ton yang dibiayai oleh perusahaan hanya 65 per ton, sedangkan kalau mereka hanya memuat 8 ton itu hanya Rp580 ribu dari Moramo sampai ke Morosi,” jelasnya.
Hal tersebut tentu tidak akan mampu menutupi biaya personal dari bahan bakar, biaya sopir, dan yang lain-lain. Jadi untuk mencukupi biaya mereka adalah bukan melebihi muatan tetapi solusi yang terbaik tarifnya yang harus dinaikkan oleh perusahaan.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan mencari solusinya. Olehnya itu pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak perusahaan melakukan RDP untuk melahirkan solusi.
Sementara hearing dengan pihak-pihak terkait akan dijadwalkan pada Selasa, 22 Februari. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki