Categories: Metro Kendari

Simpan Sabu di Kotak Handphone, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 135,34 gram di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka berinisial MA (25) saat ditangkap sedang memiliki, menguasai, mengedar, menyediakan dan menawarkan sabu yang dimilikinya untuk dijual kepada pembeli.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka ditangkap bermula dari informasi warga tentang peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Mendengar informasi itu, tepat hari Jumat 23 Juli, tim langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan. Saat itu dia sedang duduk di pinggir jalan depan Kantor Satpol PP, tetapi kita tidak menemukan (sabu), hasilnya nihil,” bebernya.

Kemudian tim melakukan pengembangan lagi dan membawa tersangka ke rumah kosnya. Saat dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ibu pemilik kos, ditemukan empat saset diduga sabu yang disimpan di dalam bekas kotak handphone.

Selain itu, ditemukan lagi satu saset ukuran sedang yang dibungkus menggunakan bungkus dan disimpan di dalam kotak arloji warna merah hitam yang diletakkan di atas lantai dalam kamarnya. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti 135,34 gram.

Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan via handphone.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Komentar