Categories: Metro Kendari

Simak Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Denda Pelanggar

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sepuluh jenis pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengandara roda dua maupun roda empat perlu menyimak jenis pelanggaran tilang elektronik. Mulai dari melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Kemudian, pengendara roda empat yang  tidak mengunakan sabuk keselamatan juga termasuk sasaran tilang elektronik tersebut.

Berikutnya, mengemudi sambil mengunakan smartphone atau handphone, melanggar batas kecepatan, mengunakan plat no palsu, berkendara melawan arus.

Selanjutnya, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

“Ini yang perlu diperhatikan para pengguna kendaraan roda dua dan empat,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol, M. Eka Faturrahman, Rabu (27/7/2022).

Sistem tilang elektronik menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Bagi mereka yang tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu. Lalu mereka pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan penjara dengan denda Rp750 ribu.

Pihaknya menegaskan bila pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik baru akan akan diterapkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari per 1 September 2022 mendatang.

Sebelum menerapkan sistem ini, mereka lebih dulu melakukan tahapan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat. Adapun sosialisasinya berlangsung selama sebulan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar