HukumMuna

Tiga Bulan Menunggak, Listrik Kantor Dinas Pariwisata Disegel

Dengarkan

RAHA, DETIKSULTRA.COM – Aliran listrik pada kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, disegel oleh PLN Rayon Raha. Alasannya, karena instansi yang dipimpin Dahlan Kalega itu menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Jumlah tunggakanya terbilang kecil, hanya Rp 2 juta.
Buntut dari penyegelan itu, pelayanan di kantor tersebut lumpuh total. Para staf terpaksa hanya duduk-duduk sambil bercerita. Mereka belum tahu kapan aliran listrik bisa disambung lagi.
Kadis Pariwisata, Dahlan Kalega sebagai pimpinan sedang berada di luar daerah.
“Info dari petugas PLN, listrik bisa disambung kembali kalau tunggakannya sudah dilunasi,” kata salah seorang staf.
Sementara itu, La Ode Ansa, Bendahara Dinas Pariwisata mengaku, anggaran untuk pembayaran listrik sebenarnya ada. Hanya saja, sementara dalam proses pengurusan.
“Anggaranya ada, hanya masih diurus. Ini bukan kejadian pertama. Tiap tahun selalu terlambat,” tukasnya.
Reporter: Nar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button