kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sepanjang 2022, Polresta Kendari Ungkap 99 Kasus Narkoba dengan BB Sabu 2,1 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, sepanjang 2022 ini, pihaknya sudah mengungkap puluhan kasus narkoba.

Dari data pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Januari-Agustus 2022, Satresnarkoba Polresta Kendari telah menjaring 99 kasus dengan menetapkan 106 tersangka.

“Sebanyak 94 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 12 tersangka berjenis kelamin perempuan. Totalnya 106 tersangka,” ungkap dia di Kendari, Jumat (26/8/2022).

Dari hasil pengungkapan, Satresnakoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2.175 gram atau 2,1 kilogram (kg) barang haram jenis sabu tersebut.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya juga menyita barang bukti ganja seberat 1.003 gram dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 8,3 gram.

Mereka yang sudah ditetapkan tersangka
dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalamnya diatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah Narkotika.

Penyalahgunaan narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Pertama, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara untuk pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal dua tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400 juta. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024