Seorang Pria di Kendari Diringkus Aparat Usai Cabuli Bocah 5 Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria AW (46), tersangka pencabulan anak di bawah umur ditahan polisi usai melakukan tindak asusila pada anak berusia 5 tahun. AW ditahan usai dilaporkan A (26), orang tua korban ke pihak Polsek Poasia.
Saat dihubungi, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut. Penangkapan AW dilakukan di Lorong Dolog, Mandonga pada Kamis (12/10/2023).
“Hal itu kita lakukan setelah penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Poasia guna dilakukan penyidikan,” jelasnya, Jumat (13/10/2023) dini hari.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 14.15 WITA, ibu korban yang saat itu sedang bekerja di sebuah warung makan di Jalan Bunggasi diberitahu oleh sesama karyawan bahwa anaknya di dalam sedang menangis.
Ibu korban kemudian masuk ke kamar di warung tersebut dan bertanya kepada anaknya mengapa menangis.
Korban kemudian bercerita bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk langsung mencium bibir dan meremas payudaranya sambil memasukkan jari ke kemaluannya.
“Saat ini tersangka diduga melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (bds)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan