Seluruh Pelanggar Tata Ruang Diminta Dijadikan Tersangka, Dinas PUPR: Tidak Segampang Itu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari menantang Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari untuk menindak dan mentersangkakan masyarakat yang melanggar ketentuan tata ruang.
Permintaan tersebut tak terlepas dari kasus yang dialami salah satu pengusaha rumah makan di Kampung Mangrove atau yang berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi tersangka atas kasus pelanggaran tata ruang.
Dewan Kendari pun ngotot agar Dinas PUPR Kota Kendari mencabut laporan. Jika tidak maka seluruh dugaan pelanggaran tata ruang di Kendari harus ditersangkakan.
Menyikapi itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana mengakui setidaknya ada 17 pelanggaran tata ruang di Kota Kendari yang terdeteksi.
Namun dari 17 kasus, Erlis bilang semua jenis kasus tersebut baru terindikasi ihwal adanya pelanggaran tata ruang.
Tentunya perlu pengkajian, tidak serta merta melakukan penindakan bahkan menjadikan mereka tersangka.
“Tidak segampang itu untuk mentersangkakan, semua kan terindikasi, berarti ada kajian lebih dalam nggak serta merta,” kata dia beberapa waktu lalu seusai mengahadiri RDP lanjutan soal tata ruang di DPRD Kota Kendari.
Ditegaskannya lagi indikasi adanya 17 pelanggaran tata ruang, harus terlebih dahulu dikaji mengenai pelanggarannya apa.
“Tidak sesederhana itu, harus dikaji dulu pelanggarannya yang mana, apakah bangunannya permanen atau apa begitu, secara teknis harus dikaji dulu,” jelas Erlis.
Beda halnya dengan kasus yang dialimi oleh Hj. Sitti Hasna. Menurut membongkar bangunan permanen yang didirikan di kawasan RTH.
Permintaan Dinas PUPR Kota Kendari sendiri sempat diamini pemilik usaha, namun pembongkaran tiba-tiba dihentikan serta mereka melepas police line yang dipasangi di area larang.
“Kami dipantau lo sama tim audit Kementerian ATR, ini kenapa dilepas dan lain-lain, makanya mereka tindak lanjut sendiri, hingga melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Sehingga ia menambahkan, dari 17 pelanggaran tata ruang belum tentu jadi tersangka. Sebab baru terindikasi, berarti diliat kedalaman pelanggarannya seperti apa.
“Dalam penertiban ini tidak sekaligus dilakukan kan bertahap,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki